TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Nama:
Setiana Putri Wulandari
Kelas:
3EA08
NPM:
1c214761
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.1
KONSEP KOPERASI
·
Konsep Koperasi Barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini
koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan
pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya
memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
- Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
- Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep
sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
1.2
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran
Koperasi
-
Liberalisme/Kapitalisme Sistem
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi
Sosialis Sosialis
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
·
Aliran Koperasi:
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
-
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.3
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Pada dasarnya koperasi adalah
institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan
awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa
tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk
koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan
dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa
pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang
terdapat di eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan
motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai
suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi
kapitalis.
Koperasi di negara-negara eropa di
antaranya:
-
Inggris
-
Perancis
-
Jerman
-
Denmark
-
Swedia
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
-
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok
pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche
Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
-
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12
Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
-
1960
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
-
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-
1965,
Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
-
1967
Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-
Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi
termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan
pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1 DEFINISI KOPERASI
·
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak Internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as
an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association
of persons)
-
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end)
-
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization)
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of risk and benefits of undertaking)
·
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
·
Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi Hatta
Menurut hatta, untuk disebut
koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas-asas tersebut adalah:
1)
Tidak
boleh dijual dan dikendalikan barang-barang palsu.
2)
Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3)
Ukuran
harus benar dan dijamin.
4)
Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
·
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social yang dikandung gotong-royong.
·
Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana
tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan
menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya
untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1) Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan
barang dengan harga yang cukup tinggi.
2) Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh
barang baik dengan harga yang lebih rendah.
3) Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan
modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2.3 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela
2)
Keanggotaan terbuka
3)
Pengembangan anggota
4)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)
Efisiensi ekonomi koperasi dari perusahaan
9)
Perkumpulan dengan sukarela
10)
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12)
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsure-unsurnya sebagai berikut:
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
-
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
-
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi-koperasi
adalah perkumpulan para sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
-
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
-
Partisipasi Ekonomi Anggota.
Para
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Para anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha
semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam
hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam
pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
-
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
-
Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain,
koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk
mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-
Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat
umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama.
-
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
BAB
III
BENTUK
ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB,
DAN POLA
MANAJEMEN
3.1 BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
· Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
· di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
3.2
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
· Pengurus
Mengelola koperasi dan
usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi.
3.3
POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di
rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
-
Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang
harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan,
baik organisasi kecil maupun besar.
-
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.
- Struktur Organisasi
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan.
- Pengarahan
Pengarahan merupakan
fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu
organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
- Pengawasan
Pengawasan merupakan
sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
4.1
PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka:
a.
Tunduk
pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
c.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi)
4.2 TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia
adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1.
Memaksimalkan keuntungan, segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.
Memaksimalkan nilai perusahaan,
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3.
Meminimumkan biaya, segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal
3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
4.3 MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
(SHU)
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
5.2
INFORMASI DASAR
SHU
Penghitungan Sisa Hasil Usaha bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut.
-
Sisa Hasil Usaha Total Koperasi pada
satu tahun buku
-
Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha
anggota
-
Total simpanan seluruh anggota
-
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
-
Jumlah simpanan per-anggota
-
Omzet atau volume usaha per anggota
-
Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha
untuk simpanan anggota
-
Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha
untuk transaksi usaha anggota
5.3 RUMUS PEMBAGIAN SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus
pembagian Sisa Hasil Usaha di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi
AL).
Menurut
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi AL, Sisa Hasil Usaha dibagi
sebagai berikut:
-
Cadangan : 40%
-
Jasa anggota : 40%
-
Dana pengurus : 5 %
-
Dana karyawan : 5%
-
Dana pendidikan : 5%
-
Dana sosial : 5%
Sisa Hasil Usaha per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Di mana:
-
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
-
JUA :
Jasa Usaha Anggota
-
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, Sisa Hasil Usaha per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHUPA = (Va/VUK) x JUA +
(Sa/TMS) x JMA
Di mana:
-
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
-
JUA :
Jasa Usaha Anggota
-
JMA :
Jasa Modal Anggota
-
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
-
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
-
Sa :
Jumlah simpanan anggota
-
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
5.2 PEMBAGIAN-PEMBAGIAN PRINSIP SHU
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1.
Sisa Hasil Usaha yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2. Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota
dilakukan secara transparan.
4.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar
secara tunai.
5.3
PEMBAGIAN
SHU PER-ANGGOTA
Rumus pembagiaan SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPA = VA x JUA
+ SA x JMA
VUK
TMS
Keterangan:
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1 PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga”.
Manajemen
Organisasi Koperasi
Mengenal
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat
mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk
mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas
3 hal yaitu:
1. Rapat
Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
6.2 RAPAT
ANGGOTA
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah:
· Menetapkan
Anggaran Dasar /ART .
· Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
· Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
· Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
· Amalgamasi
dan pembubaran koperasi.
6.3 PENGURUS
Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan
dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota
pada saat pertanggungjawaban pengurus.
6.4 PENGAWAS
Pada prisipnya tugas pengawas tidak
untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan
penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil
tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
6.5 MANAJEMEN
Menurut
G. Terry definisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu
proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan
tugas untuk mencapai tujuan”.
6.6 PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative Combine
· System sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya
dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
· Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha
pada Sistem Komunikasi (BCS).
· The Businnes function Communication
System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota.
·
Interpersonal
Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
- Koperasi
Konsumsi
- Koperasi
Jasa
- Koperasi
Produksi
7.2 KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO
12/1967
· Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
7.3
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959:
· Koperasi
Primer
· Koperasi
Pusat
· Koperasi
Gabungan
· Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah:
· Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder:
· KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
· KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah
organisasi koperasi.
BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
8.1 ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan
untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai
dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha
minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
8.2 SUMBER
MODAL
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
· Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity capital), bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Ø Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota
sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi:
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhan
· Jika pelayanan tersebut ditawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3 ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
9.4 Penyajian dan
Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya
tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
·
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Sumber:
