Minggu, 30 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi



TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


Nama: Setiana Putri Wulandari
Kelas: 3EA08
NPM: 1c214761


BAB I

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

1.1    KONSEP KOPERASI

·      Konsep Koperasi Barat

koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·      Konsep Koperasi Sosialis

koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

·      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 

-  Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

          - Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi. 

1.2    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

·      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-       Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
-       Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-       Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
·      Aliran Koperasi:
Aliran Yardstick
-     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
-       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
-       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 

1.3    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·      Sejarah Lahirnya Koperasi
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Koperasi di negara-negara eropa di antaranya:
-       Inggris
-       Perancis
-       Jerman
-       Denmark
-       Swedia
·      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
-       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
-       1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-       12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-       1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
-       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-       1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
-       1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-       Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1 DEFINISI KOPERASI
·      Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak Internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
-       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
-       Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
-       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
-       Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
-       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
-       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of risk and benefits of undertaking)
·      Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·      Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·      Definisi Hatta
Menurut hatta, untuk disebut koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1)   Tidak boleh dijual dan dikendalikan barang-barang palsu.
2)   Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3)   Ukuran harus benar dan dijamin.
4)   Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
·      Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social yang dikandung gotong-royong.
·      Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
 

2.2 TUJUAN KOPERASI
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1)   Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2)   Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
3) Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

2.3  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·      Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1)   Keanggotaan bersifat sukarela
2)   Keanggotaan terbuka
3)   Pengembangan anggota
4)   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)   Efisiensi ekonomi koperasi dari perusahaan
9)   Perkumpulan dengan sukarela
10)    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)    Pendidikan anggota
·      Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsure-unsurnya sebagai berikut:
-       Pengawasan secara demokratis
-       Keanggotaan yang terbuka
-       Bunga atas modal dibatasi
-       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
-       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
-       Netral terhadap politik dan agama
·      Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
-       Swadaya
-       Daerah kerja terbatas
-       SHU untuk cadangan
-       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-       Usaha hanya kepada anggota
-       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·      Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
-       Swadaya
-       Daerah kerja tak terbatas
-       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-       Tanggung jawab anggota terbatas
-       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·      Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
-       Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan para sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
-       Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
-       Partisipasi Ekonomi Anggota.
Para anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Para anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. 
-  Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
-       Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-       Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-       Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama.
-       Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local, nasional, regional, dan internasional.

BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB,
DAN POLA MANAJEMEN
3.1  BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·      di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

3.2  HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·       Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·         Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

3.3  POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

-       Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.
-       Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.
-       Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan.
-       Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
-       Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1  PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
a.    Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.    Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
c.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi)

4.2  TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1.    Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.    Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3.    Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

4.3  MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

5.2    INFORMASI DASAR SHU
Penghitungan Sisa Hasil Usaha bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
-       Sisa Hasil Usaha Total Koperasi pada satu tahun buku
-       Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota
-       Total simpanan seluruh anggota
-       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
-       Jumlah simpanan per-anggota
-       Omzet atau volume usaha per anggota
-       Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota
-       Bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota

5.3    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian Sisa Hasil Usaha di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi AL).
Menurut Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi AL, Sisa Hasil Usaha dibagi sebagai berikut:
-       Cadangan                    : 40%
-       Jasa anggota                : 40%
-       Dana pengurus            : 5 %
-       Dana karyawan           : 5%
-       Dana pendidikan         : 5%
-       Dana sosial                  : 5%
Sisa Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Di mana:
-       SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
-       JUA      : Jasa Usaha Anggota
-       JMA     : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, Sisa Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPA = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
Di mana:
-       SHU Pa          : Sisa Hasil Usaha per Anggota
-       JUA                : Jasa Usaha Anggota
-       JMA               : Jasa Modal Anggota
-       VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
-       UK                 : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
-       Sa                   : Jumlah simpanan anggota
-       TMS               : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
 


5.2    PEMBAGIAN-PEMBAGIAN PRINSIP SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1.    Sisa Hasil Usaha yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
4.    Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.

5.3    PEMBAGIAN SHU PER-ANGGOTA
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA        : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
Keterangan:
SHUPA      : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA           : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Usaha
VA             : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK            : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA             : Jumlah simpanan anggota
TMS          : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1  PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga”.
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu:
1.    Rapat Anggota
2.    Pengurus
3.    Pengawas

6.2  RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah:
·       Menetapkan Anggaran Dasar /ART .
·       Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
·       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
·       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
·       Amalgamasi dan pembubaran koperasi.

6.3 PENGURUS
              Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

6.4 PENGAWAS
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

6.5 MANAJEMEN
              Menurut G. Terry definisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

6.6  PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·      Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
       Cooperative Combine
·       System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·    Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
·       The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
·       Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
 


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1  JENIS KOPERASI
       Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
       Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
-    Koperasi Konsumsi
-    Koperasi Jasa
-    Koperasi Produksi

7.2 KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO 12/1967
·  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

7.3 BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959:
·  Koperasi Primer
·  Koperasi Pusat
·  Koperasi Gabungan
·  Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah:
·  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder:
           ·    KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·  KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah organisasi koperasi.

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1  ARTI MODAL KOPERASI
    Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

8.2  SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
·  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
·    Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
Manfaat Distribusi Cadangan
·  Memenuhi kewajiban tertentu
·  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·  Perluasan usaha
 


BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1  EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·                    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

9.2  EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

9.3  ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

9.4  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·       Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
·       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Sumber: