Selasa, 13 Juni 2017

RESUME ETIKA BISNIS “Konsep Etika Manajemen Keuangan”



1.    Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengaitkan pemerolehan, pembiayaan atau pembelanjaan dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Sehingga dapat diartikan bahwa manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
Perkembangan manajemen keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain kebijakan moneter, kebijakan pajak, kondisi ekonomi, kondisi sosial dan kondisi politik. Kebijakan moneter berhubungan dengan tingkat suku bunga dan inflasi. Khususnya inflasi mempunyai dampak langsung terhadap manajemen keuangan antara lain masalah akuntansi, kesulitan perencanaan, permintaan terhadap modal, suku bunga dan harga obligasi menurun.

2.    Fungsi Manajemen Keuangan
·      Perencanaan keuangan
·      Penganggaran keuangan
·      Pengelolaan keuangan
·      Pencarian keuangan
·      Penyimpanan keuangan
·      Pengendalian keuangan
·      Pengendalian keuangan

3.    Etika Manajemen Keuangan
Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak usahawan serta pengelolaan organisasi maupun perusahaan.

Contoh Kasus: 

“MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KAI INDONESIA

Manipulasi laporan keuangan PT. KAI Indonesia, transparasi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi disini. Di lain pihak, PT KAI memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga sebagai konsekuensinya PT. KAI seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukan sebagai pendapatan PT.KAI sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga manipulasi laporan keuangan PT. KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya sehingga akumulasi permasalahan terjadi disini.

Solusi:
Menurut pendapat saya, pada kasus ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya, hal ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Sehingga sikap yang perlu diambil oleh PT. KAI yakni dari segi manajemen PT. KAI itu sendiri agar melakukan koreksi atas kesalahan pada pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset, kemudian meminta maaf pada stakeholder melalui konferensi pers dan berjanji agar tidak mengulanginya kembali di masa yang akan datang.
Selanjutnya hal yang mungkin dapat dilakukan yakni membangun kultur perusahaan yang baik dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan terhadap aturan (baik internal maupun eksternal), merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang baik, memperbaiki system internal perusahaan, dan penyusunan standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa yang terbaik untuk jabatan fungsional maupun structural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar