1. Pengertian
Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengaitkan
pemerolehan, pembiayaan atau pembelanjaan dan manajemen aktiva dengan tujuan
secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Sehingga dapat diartikan bahwa
manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, pemeriksaan, pengelolaan,
pengendalian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau
perusahaan.
Perkembangan manajemen
keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain kebijakan moneter,
kebijakan pajak, kondisi ekonomi, kondisi sosial dan kondisi politik. Kebijakan
moneter berhubungan dengan tingkat suku bunga dan inflasi. Khususnya inflasi
mempunyai dampak langsung terhadap manajemen keuangan antara lain masalah
akuntansi, kesulitan perencanaan, permintaan terhadap modal, suku bunga dan
harga obligasi menurun.
2. Fungsi
Manajemen Keuangan
· Perencanaan
keuangan
· Penganggaran
keuangan
· Pengelolaan
keuangan
· Pencarian
keuangan
· Penyimpanan
keuangan
· Pengendalian
keuangan
· Pengendalian
keuangan
3. Etika
Manajemen Keuangan
Etika
manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman
perilaku dan tindak usahawan serta pengelolaan organisasi maupun perusahaan.
Contoh Kasus:
“MANIPULASI LAPORAN
KEUANGAN PT. KAI INDONESIA
Manipulasi
laporan keuangan PT. KAI Indonesia, transparasi serta kejujuran dalam pengelolaan
lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum
sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara. Dalam laporan
kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan
bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila
dicermati sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63
milyar. Kerugian ini terjadi karena PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat
menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu pajak pihak
ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi
keuangan, ia tidak dapat dikelompokan dalam bentuk pendapatan atau asset.
Dengan demikian kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan
telah terjadi disini. Di lain pihak, PT KAI memandang bahwa kekeliruan
pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan
piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada
pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga sebagai
konsekuensinya PT. KAI seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63
milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang
tidak tertagih tetap dapat dimasukan sebagai pendapatan PT.KAI sehingga
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga
manipulasi laporan keuangan PT. KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya
sehingga akumulasi permasalahan terjadi disini.
Solusi:
Menurut pendapat saya, pada kasus ini
merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder
lainnya, hal ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Sehingga sikap yang perlu diambil oleh PT. KAI yakni dari segi
manajemen PT. KAI itu sendiri agar melakukan koreksi atas kesalahan pada pajak
pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset, kemudian meminta maaf pada stakeholder
melalui konferensi pers dan berjanji agar tidak mengulanginya kembali di masa
yang akan datang.
Selanjutnya hal yang mungkin dapat
dilakukan yakni membangun kultur perusahaan yang baik dengan mengutamakan
integritas, etika profesi dan kepatuhan terhadap aturan (baik internal maupun
eksternal), merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang
baik, memperbaiki system internal perusahaan, dan penyusunan standar yang jelas
mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa yang terbaik untuk jabatan
fungsional maupun structural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap
strategis dan kritis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar